UNIBADAILY.ID, Serang – Tax Center UNIBA dan Kanwil DJP Banten menggelar seminar nasional Coretax Administration System dengan tema Kesiapan Wajib Pajak Terhadap Implementasi Coretax Dalam Mendukung Kegiatan Bisnis Yang Lebih Efektif Dan Efesien, Selasa (10/12/24).
Seminar ini diselenggarakan di Auditorium UNIBA lantai 6 gedung D, JL Raya Serang – Jakarta, KM. 03 No. 1B, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124, Turut hadir Kepala Kanwil DJP Banten, Rektor UNIBA dan Ketua Tax Center UNIBA serta narasumber dari Penyuluh Kanwil DJP Banten, Dosen Magister Akuntansi Pascasarjana UNIBA dan diikuti oleh 300 peserta terdiri dari Dosen, Mahasiswa dan Umum.
Dalam sambutannya Rektor UNIBA Prof. Drs. Suparmoko, M.A., Ph.D mengatakan, mahasiswa kelak akan menjadi generasi penerus negara, memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan bagaimana pajak berperan penting dalam pembangunan negara.
Selain itu, melalui Coretax, “mahasiswa juga diharapkan dapat mengenal lebih dekat sistem perpajakan digital yang akan semakin berkembang di masa yang akan datang” kata Prof. Suparmoko.
Kemudian Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, S.H., M.H menjelaskan tentang Pengembangan Coretax Administration System (CTAS) diharapkan memberikan angin segar bagi modernisasi administrasi perpajakan berbasis teknologi yang terintegrasi.
“Tentunya penerapan teknologi ini juga diharapkan semakin memajukan sistem perpajakan Indonesia agar lebih responsif terhadap tantangan global dan domestik”, kata Cucu.
Selanjutnya Kepala Tax Center UNIBA Ibrohim, S.E., M.Ak, CTA., ACPA mengatakan, “Penting bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan akademisi, praktisi, pelaku usaha, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) selaku mitra Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dan masyarakat pada umumnya untuk memahami dampak, manfaat, serta tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan CTAS di Indonesia”, kata Ibrohim.
Pemaparan materi dari Dedi Kusnadi, S.T., M.,Si Penyuluhan Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten mengatakan, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas.
Ia menjelaskan, “Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak”, jelas Dedi.
Pemateri selanjutnya Dr. Hj. Gema Ika Sari, S.E., M.Ak Dosen Magister Akuntansi UNIBA menjelaskan, Budaya akuntansi memiliki peran yang sangat krusial dalam keberhasilan Coretax di Indonesia. Dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pencatatan keuangan, budaya akuntansi yang baik membantu menciptakan pelaporan pajak yang lebih akurat dan mengurangi potensi penghindaran pajak.
“Budaya akuntansi yang kuat mendukung penerapan sistem perpajakan digital yang efisien, memperkuat pengawasan otoritas pajak, dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban mereka” jelas Gema.
Diharapkan Seminar Nasional Coretax Administration System (Ctas): Quo Vadis Teknologi Perpajakan Indonesia? terus meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi berbasis digital seperti Coretax. (Editor:assr)***